📤Ekspor Barang Kiriman

Aplikasi Ekspor Barang Kiriman yang bertujuan untuk mengakomodir data Consignment Note yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos berdasarkan threshold tertentu.

Pendahuluan

Semakin maraknya perdagangan digital lintas negara melalui e-commerce, peran DJBC menjadi penting untuk memfasilitasi perdagangan, industri dan UMKM dalam rangka meningkatkan ekspor Indonesia di pasar global. Untuk mewujudkan misi tersebut, ketersediaan data yang memadai terkait ekspor barang kiriman menjadi kunci DJBC dalam mengambil kebijakan yang tepat. Data analitik barang kiriman ekspor tersebut dapat digunakan untuk menemukan pola tersembunyi, tren pasar, informasi demografis, dan preferensi konsumen.

Selaras dengan pengaturan impor barang kiriman dan maraknya perdagangan digital lintas negara melalui e-commerce, maka disusun peraturan dan mekanisme pelayanan dan pengawasan ekspor barang kiriman dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh data statistik perdagangan/ ekspor melalui kiriman pos;

  2. Mempermudah pengawasan barang yang terkena ketentuan tata niaga ekspor;

  3. Ketersediaan bukti realisasi ekspor yang memadai sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pelaporan perpajakan; dan

  4. Data statistik perdagangan dan data devisa ekspor barang kiriman dapat diolah untuk pengambilan kebijakan publik.

Selain itu, Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan beberapa saran kepada DJBC bersama dengan Penyelenggara Pos untuk menjalankan rekomendasi WCO–UPU Postal Customs Guide June 2014-2018 dan Kyoto Convention Guidelines to Specific Annex J Chapter 2 (Postal Traffic), antara lain:

  1. Pertemuan secara teratur untuk mengkoordinasikan proses bisnis dan membahas permasalahan terkait barang kiriman melalui pos;

  2. Database digunakan untuk tujuan saling menguntungkan, termasuk informasi awal dan volume barang kiriman;

  3. Perlu dibangun sistem manajemen risiko operasional yang terintegrasi dan handal untuk menyeimbangkan pelayanan dan pengawasan barang kiriman;

  4. Perbaikan proses bisnis pihak penyelenggara pos sehingga pelayanan menjadi lebih baik;

  5. Agar segera dibangun sistem aplikasi yang terintegrasi antara DJBC dan penyelenggara pos, serta instansi teknis terkait untuk masalah lartas;

  6. Perbaikan mekanisme pemberitahuan dan pemenuhan ketentuan lartas;

  7. Perlu dilakukan revisi PMK tentang barang kiriman terutama terkait ketentuan lartas untuk barang kiriman ekspor dan tukar menukar data dan informasi dengan penyelenggara pos; dan

  8. Mekanisme pengawasan ekspor melalui barang kiriman yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan.

Proses bisnis ekspor barang kiriman saat ini, mengatur barang kiriman yang diekspor melalui penyelenggara pos dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram dapat diberitahukan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang. Ketentuan tersebut secara tidak langsung membatasi ruang gerak DJBC dalam melakukan pengawasan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan atas barang yang diekspor karena tidak terdapat akses data barang kiriman ekspor.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2023 Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, serta maka perlu dilakukan optimalisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan ekspor barang kiriman, melalui komputerisasi terkait dengan pelayanan dan pengawasan ekspor barang kiriman berdasarkan threshold tertentu.

Ruang Lingkup Modul

Berikut adalah ruang lingkup modul pada platform Inhouse yang terdiri dari keseluruhan fitur/proses yang ada pada modul Ekspor Barang Kiriman.

Fitur/Proses
Sub Fitur/Proses
Keterangan

Single Core System

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan halaman Browse Portal

Pada sub fitur ini pengguna dapat melihat Halaman Daftar Dokumen yang berisi Jenis Aju, Nomor Aju, Nomor Barang, Nomor Kantong, Tanggal House, Nama Kantor, Nama Penerima, Nama Pemberitahu, Status

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data CN (normal)

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Data CN (normal)

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Menu Aksi Browse Portal

Pada sub fitur ini pengguna dapat menampilkan menu aksi "Pembatalan", "Perbaikan", "Detail"

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Detail CN

Pada sub fitur ini pengguna dapat melihat Detail Data CN

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Drawer Detil Dokumen

Pada sub fitur ini pengguna dapat melihat Riwayat Status, Riwayat Respon, Keterangan Reject setiap dokumen

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Report CN Konsol

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan cetakan Report CN Konsol

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Report NPE CN

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan cetakan Report NPE CN

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data CN (Bruto lebih dari 30)

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman CN dengan mengisi Bruto lebih dari 30 kg sehingga akan mendapat respon reject setelah validasi sistem

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Report Respon NPP

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan cetakan Report Respon NPP

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data CN (AP)

Pada sub fitur ini pengguna dapat merekam data CN seperti biasa. Namun saat pengisian hs code , pilih hs code lartas . Agar nanti data perekaman ini dapat masuk ke Menu AP (inhouse) setelah proses validasi sistem

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data CN (LHP)

Pada sub fitur ini pengguna dapat merekam data CN seperti biasa. Namun saat pengisian pilihan jenis ekspor, pilih jenis ekspor 4. Agar nanti data perekaman ini dapat masuk ke Menu LHP (inhouse) setelah proses validasi sistem

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Report PPB

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan cetakan Report PPB

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data PKBK

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Data PKBK

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Detail PKBK

Pada sub fitur ini pengguna dapat melihat Detail Data PKBK

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Menampilkan Report NPE PKBK

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan cetakan Report NPE PKBK

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Data PKBK baru

Pada sub fitur ini pengguna dapat merekam PKBK baru dengan memilih data CNE yang sebelumnya sudah dipilih pada dokumen perekaman PKBK

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan upload data CN dan PKBK dalam format Excel

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan upload data CN dan PKBK dalam format Excel

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan upload data CN dan PKBK dalam format JSON

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan upload data CN dan PKBK dalam format JSON

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Permohonan Perbaikan CN

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Permohonan Perbaikan CN

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Permohonan Perbaikan PKBK

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Permohonan Perbaikan PKBK

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Permohonan Pembatalan CN

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Permohonan Pembatalan CN

Sub Menu Dokumen Barang Kiriman/Melakukan perekaman Permohonan Pembatalan PKBK

Pada sub fitur ini pengguna dapat melakukan perekaman Permohonan Pembatalan PKBK

Istilah yang digunakan

Berikut adalah daftar istilah yang digunakan pada modul Ekspor Barang Kiriman.

No.
Istilah
Definisi

1.

Pemberitahuan Pabean

Ekspor

Pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

2.

Consignment Note (CN)

Dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang

3.

Penyelenggara Pos

Badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara Pos terdiri dari penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

4.

PPYD

Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union)

5.

PJT

Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos

6.

PPJK

Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir

7.

PKBE

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor

8.

PKBK

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman.

9.

NPP

Nota Pemberitahuan Penolakan

10.

NPPD

Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen

11.

NPBL

Nota Pemberitahuan Barang Larangan

12.

SPSA

Surat Penetapan Sanksi Administrasi

13.

Notul

Nota Pembetulan

14.

PPB

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang

15.

SPPBE

Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor

16.

PKB

Pemberitahuan Kesiapan Barang

17.

LHP

Laporan Hasil Pemeriksaan

18.

NPE

Persetujuan Ekspor berupa Nota Pelayanan Ekspor

19.

PP-CN

Pemberitahuan Pembetulan CN

20.

PP-PKBK

Pemberitahuan Pembetulan PKBK

Last updated