Perekaman
User dalam hal ini adalah Penyelenggara/Pengusaha TPB atau Perusahaan Jasa Titipan, dapat melakukan perekaman dokumen BC 2.5 setelah melakukan login pada Portal Pengguna Jasa
User dalam hal ini adalah Penyelenggara/Pengusaha TPB atau Perusahaan Jasa Titipan, dapat melakukan perekaman dokumen BC 2.5 setelah melakukan login pada Portal Pengguna Jasa