Fitur Tambahan
Terdapat pula beberapa fitur tambahan pada aplikasi PFPD, seperti fungsi chat, settingan dan lain - lain.
Last updated
Terdapat pula beberapa fitur tambahan pada aplikasi PFPD, seperti fungsi chat, settingan dan lain - lain.
Last updated
Berikut adalah beberapa penjelasan fitur tambahan pada aplikasi PFPD.
Pada menu tambahan ini terdapat fitur tambahan yang digolongkan menjadi 2 golongan yaitu Flag/Tanda dan Alat Bantu.
1) Flag/ Tanda
Pada grup Flag/Tanda ini digolongkan untuk fitur - fitur yang memberikan status tambahan kepada dokumen yang diperiksa. Hal ini dilakukan bila dirasa dokumen membutuhkan penelitian tambahan guna meyakinkan hasil penetapan nantinya.
Berikut beberapa fitur yang tersedia pada grup Flag/Tanda :
Informasi Nilai Pabean (INP). Fungsi ini digunakan untuk mendapatkan informasi nilai pabean berdasarkan seri barang yang dipilih.
Deklarasi Nilai Pabean. Fungsi ini digunakan untuk mengisikan informasi penerimaan DNP apakah diterima atau tidak.
Undangan Konsultasi. Fungsi ini untuk mengirimkan catatan undangan untuk proses konsultasi nilai pabean.
Hasil Konsultasi. Fungsi ini untuk memberikan catatan dari hasil konsultasi yand dijalani, ini adalah output yang didapat dari status konsultasi yang diberikan sebelumnya.
Nota Permintaan Dokumen (NPD). Fungsi ini untuk menginformasikan ke pengguna untuk menambahkan Dokumen Pelengkap guna memenuhi persyaratan yang ada, dengan klik tombol tambah lalu mengisikan informasi dokumen pelengkap apa yang dibutuhkan lalu klik kirim.
Uji Laboratorium. Fungsi ini untuk merubah status barang ke Lab, hal ini dilakukan karena ada kebutuhan barang di teliti secara fisik lebih lanjut. Barang yang terindikasi akan di cek di Laboratorium Beacukai.
Ajukan ke Tim QA. Fungsi ini untuk mengirimkan data ke Tim QA jika dokumen pelengkap telah memenuhi persyaratan dan untuk dapat diproses lebih lanjut. Dengan klik tombol kirim maka data akan terkirim ke Tim QA.
Arsip Dokumen Pabean. Fungsi ini untuk membuat catatan atas penyelesaian dokumen, dengan memberikan alasannya. Keputusan ini tidak akan menerbitkan SPPB/SPTNP.
Atensi Larangan/ Pembatasan. Fungsi ini digunakan petugas untuk memberikan atensi adanya kemungkinan barang terkena Lartas kepada petugas pemeriksa.
Atensi Audit. Fungsi ini digunakan petugas untuk memberikan bahwa dibutuhkan proses audit.