Perekaman Perkara
Last updated
Last updated
User dapat mengakses ke menu Perkembangan Kasus Hukum – sub menu Perekaman Perkara. Sistem akan menampilkan halaman Perekaman Perkara seperti berikut:
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "Perdata".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara Perdata akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis Perdata, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis Perdata. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "TUN".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara TUN akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis TUN, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis TUN. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "Kepailitan".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara Kepailitan akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis Kepailitan, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis Kepailitan. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "Praperadilan".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara Praperadilan akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis Praperadilan, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis Praperadilan. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "Pendampingan".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara Pendampingan akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis Pendampingan, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis Pendampingan. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.
Pada Jenis Perkara, user dapat memilih jenis perkara "Lainnya".
Maka tampilan dari halaman Perekaman Perkara Lainnya akan seperti berikut:
Untuk merekam data perkara jenis Lainnya, pengguna wajib mengisi field pada form Perekaman Perkara Jenis Lainnya. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan" maka akan muncul pesan berhasil simpan dan akan diarahkan ke halaman Browse Perkara.